Thursday, October 13, 2011
Monday, March 14, 2011
Jalur Hijau, Kuning, dan Merah
Sebagai Forwarder dan PPJK (Custom Broker), istilah jalur hijau, kuning, dan merah pasti sudah tidak asing lagi. Mungkin untuk jalur kuning masih ada beberapa orang yang belum pernah mendengar atau mengetahui karena penjaluran ini baru diterapkan paling akhir. Untuk penjelasannya:
Jalur Hijau
Biasanya rekan yang lain bilang SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Ini berarti barang atau kontainer yang masuk dalam kategori biasa-biasa saja, Consignee sudah sering mengimportnya, Bea Cukai memiliki record bagus perusahaan consignee, bisa juga karena sudah masuk setting di komputer pabean.
Maksudnya bagaimana? intinya jalur ini disediakan bagi importir yang termasuk dalam kategori MITA (prioritas maupun non prioritas) dan bertindak sebagai produsen (kira-kira seperti itu).
Apakah hanya itu saja? masih ada yang lain, di program komputer pabean sudah disetting untuk penggolongan perusahaan dan barang import. Penggolongan ini terdiri atas High Risk, Medium Risk, dan Low Risk. Jadi untuk dapat jalur ini kategori perusahaan harus low risk dan jenis barang yang diimport juga low risk.
Jalur Kuning
Biasa disebut SPJK (Surat Penetapan Jalur Kuning). Disini ada kewajiban consignee atau Forwarder untuk menyediakan dokumen wajib dan pendukung import barang karena tujuan jalur ini untuk mengetahui kelengkapan dokumentasi dan detail jenis barang sebelum SPPB. Untuk kategori importir dan jenis barang berada pada medium risk minimal salah satunya.
Jalur Merah
Atau SPJM (Surat Penetapan Jalur Merah). Disini wajib diadakan cek fisik karena pihak pabean memiliki kecurigaan adanya kemungkinan yang lain atas dasar jenis barang maupun importir karena termasuk dalam kategori high risk (minimal salah satunya). Disini juga ada ketentuan untuk membuka packing atau kontainer untuk pemeriksaan setidaknya 10% dari total barang yang diimport consignee dengan adanya kemungkinan untuk meningkat hingga 100% jika ada kecurigaan pihak pabean atas barang yang diimport. Jika hasil pemeriksaan negatif (tidak ditemukan kejanggalan), barang bisa langsung SPPB. Tapi jika hasil pemeriksaan negatif dan pihak pabean masih memiliki kecurigaan, maka harus melalui SPJK agar bisa dibandingkan dengan dokumen import.
Jadi berdasarkan kriteria diatas, untuk memperoleh respon SPPB sudah pasti kategori low risk bagi importir dan jenis barang. Ternyata belum tentu juga, jika terkena random biarpun termasuk MITA prioritas tetap akan mengalami jalur merah. Apakah itu saja? masih ada faktor lain, yaitu jika ada laporan dari instansi lain, pihak luar, hasil penyidikan dari negara asal barang, dll.
Pokok dari penjelasan diatas, jangan mengharapkan harus selalu jalur hijau untuk setiap importasi karena tidak ada jaminan untuk mendapat jalur itu. Tidak ada salahnya harus melalui SPJK atau SPJM, atau mungkin SPKPBM/SPTNP, yang diperlukan adalah bagaimana agar barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.
author: Indra Solichin
Monday, February 8, 2010
SPTNP dan Keberatan
-->
SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean)
Biasanya respon ini sering diterima oleh importer, seringnya bagi importer umum. Apalagi jika bulan puasa dan dekat lebaran, bisa jadi dapat respon mayoritas (hampir semua) SPTNP. Kenapa ya???
SPTNP atau dulunya SPKPBM (Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) diberikan atas dasar adanya perbedaan nilai pabean. Dasar perhitungannya kira-kira:
1. Nilai / harga barang di invoice lebih murah atau mahal dari range harga pada database pabean untuk jenis item yang sama.
2. Kesalahan Pos Tariff (HS). Karena beda persepsi antara importer dan petugas bea cukai sehingga sering terjadi perbedaan kode HS. Jika bea masuk yang terkoreksi sama besarnya dengan yang diajukan pertama, yang dilakukan hanya perubahan kode HS pada lembar PIB. Tetapi jika berbeda, maka setelah pembetulan PIB akan dikeluarkan SPTNP akibat kurang atau lebih pembayaran bea masuk.
Jika kelebihan maka akan ada pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi jika kurang maka akan ada surat penagihan atau teguran paksa.
Pengadilan Pajak Sebagai Jawaban Keberatan
Setelah menerima respon SPTNP, importer dapat mengajukan keberatan atas keputusan petugas pabean karena merasa tidak terdapat kesalahan pada PIB dan melanjutkannya pada pengadilan pajak dimana akan dilakukan untuk membuktikan kebenaran akan pendapat pihak yang berselisih. Surat keberatan diajukan pada DirJen up KPPU BC dan DirJen up Ka. KPPBC tipe madya. Untuk mengajukan keberatan, importer wajib menyerahkan jaminan sebesar jumlah tagihan kepada Negara, kecuali barang import beum dikeluarkan dari kawasan pabean, tagihan telah dilunasi, atau penetapan pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Yang dipermasalahkan dengan adanya pengadilan pajak adalah lamanya masa menunggu untuk dapat diajukan ke pengadilan dan jika memenangkan keberatan, kesulitan yang akan ditemui adalah lamanya pencairan jaminan yang telah dibayarkan sebelum pengajuan keberatan.
Karena banyaknya kesulitan akibat waktu dan procedural, maka banyak importer yang lebih memilih langsung membayar kekurangan atau sita barang. Jika langsung membayar, tidak akan menjadi masalah yang berlarut-larut tetapi bagaimana jika memilih sita barang? Disini importer mengharapkan upaya terakhirnya saat lelang barang sitaan. Apakah importer tidak takut barangnya akan jatuh ke penawar tertinggi? Tentu tidak, sebab setinggi apapun penawarannya pasti akan disanggupi karena kelebihan hasil lelang diatas jumlah tagihan Negara dalam SPTNP akan dikembalikan pada importer pemilik barang.
Subscribe to:
Posts (Atom)