Monday, March 14, 2011

Jalur Hijau, Kuning, dan Merah

Sebagai Forwarder dan PPJK (Custom Broker), istilah jalur hijau, kuning, dan merah pasti sudah tidak asing lagi. Mungkin untuk jalur kuning masih ada beberapa orang yang belum pernah mendengar atau mengetahui karena penjaluran ini baru diterapkan paling akhir. Untuk penjelasannya:

Jalur Hijau
Biasanya rekan yang lain bilang SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Ini berarti barang atau kontainer yang masuk dalam kategori biasa-biasa saja, Consignee sudah sering mengimportnya, Bea Cukai memiliki record bagus perusahaan consignee, bisa juga karena sudah masuk setting di komputer pabean.
Maksudnya bagaimana? intinya jalur ini disediakan bagi importir yang termasuk dalam kategori MITA (prioritas maupun non prioritas) dan bertindak sebagai produsen (kira-kira seperti itu).
Apakah hanya itu saja? masih ada yang lain, di program komputer pabean sudah disetting untuk penggolongan perusahaan dan barang import. Penggolongan ini terdiri atas High Risk, Medium Risk, dan Low Risk. Jadi untuk dapat jalur ini kategori perusahaan harus low risk dan jenis barang yang diimport juga low risk.

Jalur Kuning
Biasa disebut SPJK (Surat Penetapan Jalur Kuning). Disini ada kewajiban consignee atau Forwarder untuk menyediakan dokumen wajib dan pendukung import barang karena tujuan jalur ini untuk mengetahui kelengkapan dokumentasi dan detail jenis barang sebelum SPPB. Untuk kategori importir dan jenis barang berada pada medium risk minimal salah satunya.

Jalur Merah
Atau SPJM (Surat Penetapan Jalur Merah). Disini wajib diadakan cek fisik karena pihak pabean memiliki kecurigaan adanya kemungkinan yang lain atas dasar jenis barang maupun importir karena termasuk dalam kategori high risk (minimal salah satunya). Disini juga ada ketentuan untuk membuka packing atau kontainer untuk pemeriksaan setidaknya 10% dari total barang yang diimport consignee dengan adanya kemungkinan untuk meningkat hingga 100% jika ada kecurigaan pihak pabean atas barang yang diimport. Jika hasil pemeriksaan negatif (tidak ditemukan kejanggalan), barang bisa langsung SPPB. Tapi jika hasil pemeriksaan negatif dan pihak pabean masih memiliki kecurigaan, maka harus melalui SPJK agar bisa dibandingkan dengan dokumen import.

Jadi berdasarkan kriteria diatas, untuk memperoleh respon SPPB sudah pasti kategori low risk bagi importir dan jenis barang. Ternyata belum tentu juga, jika terkena random biarpun termasuk MITA prioritas tetap akan mengalami jalur merah. Apakah itu saja? masih ada faktor lain, yaitu jika ada laporan dari instansi lain, pihak luar, hasil penyidikan dari negara asal barang, dll.

Pokok dari penjelasan diatas, jangan mengharapkan harus selalu jalur hijau untuk setiap importasi karena tidak ada jaminan untuk mendapat jalur itu. Tidak ada salahnya harus melalui SPJK atau SPJM, atau mungkin SPKPBM/SPTNP, yang diperlukan adalah bagaimana agar barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

author: Indra Solichin