Monday, February 8, 2010

SPTNP dan Keberatan

-->
SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean)

Biasanya respon ini sering diterima oleh importer, seringnya bagi importer umum.  Apalagi jika bulan puasa dan dekat lebaran, bisa jadi dapat respon mayoritas (hampir semua) SPTNP.  Kenapa ya???
SPTNP atau dulunya SPKPBM (Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) diberikan atas dasar adanya perbedaan nilai pabean.  Dasar perhitungannya kira-kira:
1. Nilai / harga barang di invoice lebih murah atau mahal dari range harga pada database pabean untuk jenis item yang sama.
2. Kesalahan Pos Tariff (HS).  Karena beda persepsi antara importer dan petugas bea cukai sehingga sering terjadi perbedaan kode HS.  Jika bea masuk yang terkoreksi sama besarnya dengan yang diajukan pertama, yang dilakukan hanya perubahan kode HS pada lembar PIB. Tetapi jika berbeda, maka setelah pembetulan PIB akan dikeluarkan SPTNP akibat kurang atau lebih pembayaran bea masuk.

Jika kelebihan maka akan ada pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi jika kurang maka akan ada surat penagihan atau teguran paksa.

Pengadilan Pajak Sebagai Jawaban Keberatan

Setelah menerima respon SPTNP, importer dapat mengajukan keberatan atas keputusan petugas pabean karena merasa tidak terdapat kesalahan pada PIB dan melanjutkannya pada pengadilan pajak dimana akan dilakukan untuk membuktikan kebenaran akan pendapat pihak yang berselisih.  Surat keberatan diajukan pada DirJen up KPPU BC dan DirJen up Ka. KPPBC tipe madya.  Untuk mengajukan keberatan, importer wajib menyerahkan jaminan sebesar jumlah tagihan kepada Negara, kecuali barang import beum dikeluarkan dari kawasan pabean, tagihan telah dilunasi, atau penetapan pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Yang dipermasalahkan dengan adanya pengadilan pajak adalah lamanya masa menunggu untuk dapat diajukan ke pengadilan dan jika memenangkan keberatan, kesulitan yang akan ditemui adalah lamanya pencairan jaminan yang telah dibayarkan sebelum pengajuan keberatan.
Karena banyaknya kesulitan akibat waktu dan procedural, maka banyak importer yang lebih memilih langsung membayar kekurangan atau sita barang.  Jika langsung membayar, tidak akan menjadi masalah yang berlarut-larut tetapi bagaimana jika memilih sita barang? Disini importer mengharapkan upaya terakhirnya saat lelang barang sitaan. Apakah importer tidak takut barangnya akan jatuh ke penawar tertinggi? Tentu tidak, sebab setinggi apapun penawarannya pasti akan disanggupi karena kelebihan hasil lelang diatas jumlah tagihan Negara dalam SPTNP akan dikembalikan pada importer pemilik barang.