Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jalur merah dalam penanganan import secara legal lebih menitik-beratkan pada hasil cek fisik barangnya. Jika pada import barang modal bukan baru, pemeriksaan fokus pada kesesuaian barang dengan import declare. Sedangkan pada jenis import repair (re-import), pemeriksaan ditujukan pada item barang yang di repair. Berikut adalah contoh cek fisik oleh petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok ketika jalur merah:
Cargo Vessel Aiko Maru No.8, GRT: 498 Ton, Bukan Baru
Gut Vessel Choei Maru, GRT: 486 Ton, Bukan Baru
Cargo Vessel El No.2, GRT: 299 Ton, Bukan Baru
Cargo Vessel El No.3, GRT: 130 Ton, Bukan Baru
Cargo Vesssel Ichikishima, GRT: 499 Ton, Bukan Baru
Cargo Vessel Kaifuku, GRT: 199 Ton, Bukan Baru
Crane Vessel Thien Li Kong 368, GRT: 740 Ton, Kondisi Bukan Baru